Jemaah Haji Meninggal Dunia
Berikut adalah persyaratan yang dibutuhkan untuk pembatalan pendaftaran haji apabila jemaah meninggal dunia:
- Surat pendaftaran haji
- Bukti Setoran BIPIH
- Fotokopi KTP, Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga Ahli Waris
- Fotokopi rekening Bank Syariah Indonesia(BSI) ahli waris
- Akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Surat Keterangan Ahli Waris dan Kuasa Waris
- Surat Permohonan Pembatalan
- SPTJM Ahli Waris
Jemaah Haji yang Membatalkan Pendaftarannya Karena Suatu Hal Lain
Berikut adalah persyaratan yang dibutuhkan untuk pembatalan pendaftaran haji apabila jemaah haji membatalkan pendaftarannya karena alasan lain:
- Surat Pendaftaran Haji
- Bukti Setoran BIPIH
- Fotokopi KTP
- Fotokopi rekening Jemaah Haji
- Asli surat kuasa kepada ahli waris bagi jemaah haji yang berhalangan tetap atau sakit permanen
- Surat Permohonan Pembatalan
- SPTJM Jamaah Batal