A. KETENTUAN :
Pelimpahan porsi adalah pengalihan nomor porsi Jamaah haji yang sakit permanen atau meninggal dunia kepada penerima pelimpahan, terhitung mulai 29 April 2019 .
- Nomor porsi Jemaah Haji sakit permanen atau meninggal dunia sebelum keberangkatan dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu anak kandung, atau saudara kandung.
- Pelimpahan nomor porsi Jemaah Haji sakit permanen atau meninggal dunia hanya diberikan 1(satu) kali pelimpahan.
- Jemaah Haji yang meninggal dunia setelah masuk asrama haji atau asrama haji embarkasi sebelum keberangkatan, nomor porsi tidak dapat dilimpahkan.
B. PERSYARATAN :
PELIMPAHAN KARNA MENINGGAL DUNIA
- Surat permohonan pelimpahan porsi ber materai Rp. 10,000,-
- Fotokopi Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Asli bukti setor BPIH bank & SPPH pendaftaran;
- Asli surat kuasa pelimpahan porsi ber materai Rp. 10,000,- di tanda tangani oleh suami, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang di ketahui oleh Ketua RT, kepala desa/Lurah dan Camat;
- Fotokopi KTP, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga berlegalisir Dinas Catatan Sipil dengan menunjukan surat aslinya;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) Jemaah haji penerima pelimpahan ber materai Rp. 10,000,-;
- Fotokopi rekening Jemaah Haji di bank yang sama dengan Jemaah Haji yang meninggal dunia/Rekening BSI.
PELIMPAHAN KARNA SAKIT PERMANEN
- Surat permohonan pelimpahan porsi ber materai Rp. 10,000,-
- Asli surat keterangan dokter karna sakit permanen;
- Asli bukti setor BPIH bank & SPPH pendaftaran;
- Asli surat kuasa pelimpahan porsi ber materai Rp. 10,000,- di tanda tangani oleh suami, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang di ketahui oleh Ketua RT, kepala desa/Lurah dan Camat;
- Fotokopi KTP, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga berlegalisir Dinas Catatan Sipil dengan menunjukan surat aslinya;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) Jemaah haji penerima pelimpahan ber materai Rp. 10,000,-;
- Fotokopi rekening Jemaah Haji di bank yang sama dengan Jemaah Haji yang sakit permanen/Rekening BSI.
#Format surat dapat diunduh pada laman berikut: Download
#Kategori sakit permanen bisa di lihat pada laman berikut: Download